Jakarta, Nusantara Bicara --- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).
Keduanya ditahan mulai Senin (6/1/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Satu yang pertama itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, mantan dan yang keduanya adalah inisialnya yang pertama tadi IHW dan yang kedua adalah MFM selaku kabid pada dinas dimaksud," ujar Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan,
Dalam kasusnya, Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza. Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Bidang Pidsus telah menahan satu tersangka lebih dulu pada Kamis (2/1/2025), yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selaku direktur event organizer (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.
Jaksa telah menyelidiki kasus ini sejak November 2024. Kemudian penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.
Kejati Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.
Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Agus)
Posting Komentar