Jakarta, Nusantara Bicara --- Nius bersama rombongan tim sukses dari kota Wamena mengharapkan warga Wamena dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.
Ia mengatakan kepada media, Kamis, 30 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon kepala daerah yang jadi pemenang maupun yang mengajukan perselisihan hasil pilkada ke MK supaya menjaga situasi di Kota Wamena, Papua Pegunungan.
“Kepada calon bupati di kabupaten termasuk calon gubernur baik pemenang maupun yang masih berjuang, untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua Pegunungan,” katanya.
Ia mengatakan hal itu sehubungan proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan yang masih berperkara di MK.
Menurut Ia, para calon kepala daerah itu harus memberikan pemahaman kepada pendukungnya untuk sama-sama menjaga kamtibmas di Papua Pegunungan.
“Kami mau sampaikan kepada calon kepala daerah di Papua Pegunungan harus dapat siap kalah, dan siap menang, karena pada setiap pertandingan itu pasti ada yang namanya kalah dan menang,” ujarnya.
Dia menjelaskan ketika orang itu mau maju atau bertarung pada pesta demokrasi pilkada maka segala konsekuensi sudah harus diterima baik itu yang baik maupun buruk sekalipun.
“Siapa suruh maju, yang kalah harus dapat mengakui calon menang dan siapapun yang menang harus semua dapat mengakuinya sebagai pemimpin,” katanya.
Dia mengajak tokoh agama, adat, pemuda di Papua Pegunungan untuk terus menyampaikan pesan-pesan kedamaian sebelum dan sesudah ada putusan hasil sengketa pilkada di MK.
“Kami berharap tokoh-tokoh agama dapat menyampaikan pesan kedamaian untuk semua menjaga kedamaian di Papua Pegunungan yang dicintai bersama,” ujarnya.(ps)
Posting Komentar