Jakarta, Nusantara Bicara -– Prajurit TNI AL dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu menggagalkan penyelundupan 34 karung balpres tanpa dokumen dari Republik Demokratik Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/12).
Seluruh barang ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan pelaku dari Timor Leste menggunakan perahu dengan panjang 7 meter dan lebar 1.8 meter menuju Kupang.
“Menurut pengakuan salah seorang pelaku, balpres tersebut akan dibawa ke Kota Kupang dengan menggunakan mobil pick up,” tulis keterangan resmi Dispenal, dikutip Selasa (31/12).
Adapun kronologi penangkapan bermula saat prajurit TNI AL melakukan patroli di Desa Kenebibi, NTT. Saat memeriksa lingkungan sekitar hutan bakau, para personel melihat satu unit perahu berisi puluhan karung berwarna oranye.
Prajurit yang mencurigai perahu tanpa awak itu melakukan pemantauan jarak dekat. Setelah tiga jam menunggu, terdapat dua orang berinisial VB dan EM mendekati perahu.
Mereka meringkus pelaku yang mengakui barang tersebut berisi pakaian bekas dari Timor Leste yang akan di bawa ke Kupang. Setelah diperiksa, 34 karung tersebut bernilai Rp30.600.000.
“Tim gabungan segera membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke Posal Atapupu untuk dilaksanakan pendataan dengan disaksikan oleh pemiliknya kemudian akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai,” tulis keterangan tersebut.(Agus)
Posting Komentar