Jakarta, Nusantara Bicara -- Mahkamah Konstitusi akhirnya pada Tanggal 24 Februari 2025 membacakan putusan dismissal perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 untuk pilkada Aceh Timur dari permohonan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon peserta pilkada Bupati Aceh Timur dengan amar putusan tidak dapat diterima atau ditolak.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” ucap hakim MK yang diketuai Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan bersama 8 hakim MK lainnya di ruang sidang MK RI Jakarta.
Setelah putusan resmi ditetapkan MK, Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky tampak mengucap syukur dan mendapat ucapan selamat dari pendukungnya yang ikut hadir ke Mahkamah Konstitusi, setelah itu ia pun mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan damai.
Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky yang ikut hadir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersama rombongan dan tim suksesnya menyatakan kepada wartawan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya, baik dari awal penetapan pasangan calon oleh partai politik pendukung, masa kampanye, hingga terpilih sebagai pemenang pilkada, sampai kemenangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, ujarnya.
Sekarang tidak ada lagi pendukung calon 01, 02, 03, 04 pilkada telah selesai, mari kita bersatu membangun Aceh Timur yang kita cintai ini menjadi lebih baik ke depannya, ungkap Alfarlaky.(p)
Posting Komentar