www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Pakar Hukum Terkemuka DR. Michael Kritik Transparansi dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Pakar Hukum Terkemuka DR. Michael Kritik Transparansi dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Written By Nusantara Bicara on 6 Feb 2025 | Februari 06, 2025




Jakarta,  Nusantara Bicara   ---   Michael, seorang ilmuwan hukum dan praktisi hukum untuk bisnis dan pemerintahan, menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses penanganan sengketa pemilu dan kualitas putusan yang dihasilkan. Menurutnya, meskipun kewenangan MK sebagai lembaga tinggi negara harus dihormati, ia berharap agar MK dapat lebih teliti dalam menilai bukti-bukti yang diajukan serta memberikan pertimbangan hukum yang lebih kuat dan argumentatif.

"Sebagai ilmuwan hukum dan praktisi, saya menegaskan bahwa kita harus tetap menghormati kewenangan MK. Namun, saya berharap agar penegakan konstitusi dapat lebih baik. Jangan sampai karena terlalu banyaknya perkara yang ditangani, pertimbangan hukum dalam putusan MK menjadi tidak konsisten dan kurang memperhatikan bukti-bukti yang diajukan," ujar Michael.

Michael juga menyoroti masalah transparansi dalam pengambilan keputusan MK. Ia menyayangkan sikap MK yang tidak mempublikasikan alasan di balik setiap putusan yang dikeluarkan. "Kenapa MK tidak membaca putusan sela yang diterima? Tidak ada penjelasan mengapa permohonan bisa lolos. Ini tidak transparan dan tidak akuntabel," katanya. Ia menekankan bahwa dalam sistem peradilan yang sehat, setiap putusan harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, agar masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam memeriksa setiap perkara, mengingat dampak besar putusan MK terhadap demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. "MK harus lebih memprioritaskan kualitas putusan yang adil dan objektif, bukan hanya terburu-buru dalam menangani perkara," tambahnya.

Putusan MK terkait sengketa Pilkada Minahasa Utara yang menguntungkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi menjadi salah satu contoh bagaimana mekanisme peradilan yang ada masih menjadi sorotan. Kritik terhadap transparansi dan konsistensi putusan MK tetap menjadi perhatian penting yang perlu diperbaiki agar pengelolaan sengketa pemilu ke depan lebih kredibel dan dapat diterima oleh masyarakat.
MK menyatakan permohonan calon Bupati Minahasa Utara Melky Pangemanan dan Christian Kamagi dengan menyatakan bukti2 yang diajukan tidak relevan.

"Yang dipersoalkan Pemohon adalah pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon sesuai Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, kami sudah mengajukan 4 SK pelantikan pejabat, nah utk membuktikan pelanggaran terkait pergantian pejabat harusnya kan bukti SK, kok buktinya dinilai tidak relevan??. Lantas bukti apa yg harus diajukan jika SK Bupati tentang Pelantilan dikatakan tidak relevan.??" ujar Michael.

Pihak Terkai (Bupati Petahana sendiri sudah mengakuinya lewat kuasa hukum kalau pelantikan tanggal 22 Marer 2024 tidak ada persetujuan Mendagri. Lantas, bukti apa yang relevan selain SK Pelantikan dan pengakuan Bupati Petahana lewat kuasa hukum?? sahut Michael mempertanyakan.  (PS)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara