Jakarta, Nusantara Bicara -- Pada 13 Februari 2025, PT Jasa Raharja dan POLRI memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang dimulai pada 2015, untuk memperkuat perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Perpanjangan ini mencakup lima ruang lingkup utama: berbagi data, dukungan penyelesaian santunan, peningkatan keselamatan transportasi, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana.
Proses ini melalui beberapa tahapan rapat, termasuk Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi pada 12 dan 13 Februari 2025.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengapresiasi kerja sama ini dan optimis dengan integrasi sistem antara Jasa Raharja dan POLRI, dapat mempercepat pelayanan santunan dan meningkatkan keselamatan.
Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dari POLRI juga menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban. Dengan perpanjangan ini, kedua belah pihak berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan transportasi. ( Sodikin )
Posting Komentar