www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Rektor UNINDRA Tolak Konsesi Tambang, Tridharma Perguruan Tinggi Jangan Dinodai

Rektor UNINDRA Tolak Konsesi Tambang, Tridharma Perguruan Tinggi Jangan Dinodai

Written By Nusantara Bicara on 8 Feb 2025 | Februari 08, 2025


Jakarta, Nusantara Bicara  ---  Sejumlah rektor turut menanggapi wacana pemberian wilayah izin usaha pertambangan disingkat izin tambang untuk perguruan tinggi. Rencana kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba yang disepakati Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR sebagai usulan inisatif.

UU Minerba yang memberikan peluang bagi kampus mengelola tambang cukup mengejutkan baginya. 

Pasalnya, peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.

Saya sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agara perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap  Prof. Dr. H. Sumaryoto Kamis (7/2)

Menolak keras pemberian konsesi tambang ke perguruan tinggi. 
Dia menegaskan, hal tersebut mencederai Tridharma Perguruan Tinggi.

"Tujuan pendidikan itu jelas, tiga itu adalah Tridharma Perguruan Tinggi dan dalam Tridharma Perguruan Tinggi Itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk," kata Rektor yang hobi wayang 

Kalau memang mau membantu PT bisa melaui bea siswa, KIP, LPDP, PPA dan lain lain. Bahwa konsesi penambangan bisa di kelola oleh BUMN dan BUMD 

Belakangan usulan ini menuai polemik lantaran sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut lebih banyak mudaratnya ketimbang dampak positif.

Usulan universitas mengelola konsesi pertambangan dirumuskan dalam dokumen berjudul "Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045".

 Sementara Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, secara tegas menolak usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba. Menurutnya, fokus perguruan tinggi adalah mendidik dan mengajar, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti pengelolaan tambang. 

“Kami menolak keras. Kampus itu tujuannya untuk mendidik, bukan jadi tempat bisnis," kata Herianto kepada media , Jumat (23/1/2025).(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara