Jakarta, Nusantara Bicara --- Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang kali ini beragendakan penyampaian jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberian bukti tertulis oleh tim kuasa hukum Hasto.
Sidang dihadiri oleh Plt Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto, yang membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh tim hukum Hasto. Iskandar menyebut bahwa dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut tidak diuraikan secara jelas.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku
Selain itu, dalam persidangan, KPK juga mengungkap fakta baru terkait kasus ini. Iskandar menyatakan bahwa terdapat bukti permintaan dari Hasto Kristiyanto yang siap menalangi dana sebesar Rp400 juta dalam perkara Harun Masiku pada 16 Desember 2019.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK merasa dizalimi lantaran perubahan petitum tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto yang diwakili oleh Ronny Talapessy menyerahkan 42 barang bukti tertulis. Guna mendukung argumentasi mereka dalam upaya melepas status tersangka yang disematkan kepada Hasto.
Selain itu, dalam persidangan, KPK juga mengungkap fakta baru terkait kasus ini. Iskandar menyatakan bahwa terdapat bukti permintaan dari Hasto Kristiyanto yang siap menalangi dana sebesar Rp400 juta dalam perkara Harun Masiku pada 16 Desember 2019.
Nampak pula Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Rudi Setiawan, hadir langsung memantau sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Asep Guntur mengatakan, kehadirannya bersama Rudi, pada sidang terkait penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada
, untuk mendukung biro hukum yang tengah menjalani persidangan.(Agus)
Posting Komentar