Jakarta, Nusantara Bicara --- Pihak kepolisian melalui Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan spare part (kampas rem) mobil palsu dari berbagai macam merek.
Pembongkaran spare part palsu tersebut diungkap melalui Konfersensi Pers 'Hasil penyidikan Tindak Pidana Memperdagangkan atau Mengedarkan Barang Impor Tidak Sesuai SNI, Mutu dan Komposisi' di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Menurutnya, tindak pidana tersebut yakni sparepart mobil palsu atas dasar Laporan (LP) No 2 di Januari 2025.
"Jadi TKP-nya berada di toko SH yang ada di Gudang Jalan Karanganyar Raya, Kav 53-54 Blok E 20-21, Kec, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian ada juga penemuan sparepart di Gudang Komplek Karang Anyar, Kav 55-56 Blok D14, Kec Sawah Besar, Jakpus. Serta Gudang di percetakan Jalan Hutan Jati RT 01 RW 011, Kec Kalideres, Jakarta Barat," kata Helfi.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1.396 dus Kampas Rem berbagai merek (Toyota,Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu dan Ford).
Ada pula 3 mesin potong, 4 mesin cetak, 1 mesin press, 4 mesin Pound, 2 mesin Sablon dan 1 mesin jahit.
Ia menegaskan, untuk modus operandinya yaitu laki-laki WNA China yang berinisial PP (30) datang ke Indonesia dengan mendatangi toko-toko sparepart dan menawarkan barang-barang
"Kemudian pemesan melakukan kesepakatan untuk teknis pengiriman maupun pembayaran," katanya.
Menurut penuturan toko SH, pemilik hanya tahu sparepart sudah sampai di gudang.
"Bahkan pemilik toko tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, sehingga barang tahu-tahu sudah sampai di gudang. Jadi tersangka selama 3 bulan sekali datang ke Jakarta untuk lakukan transaksi," paparnya.
"Kami sudah melakukan pelacakan Ditjen Imigrasi untuk memburu pelaku," sambungnya.(Agus)
Posting Komentar