Jakarta, Nusantara Bicara -- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dengan demikian, maka biaya balik nama kendaraan akan semakin hemat karena tidak perlu membayar BBNKB II.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta melalui Instagram resminya.
“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas/seken sudah bukan objek pajak, alias tidak perlu dibayarkan. Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya,” tulis akun @humaspajakjakarta, seperti dilansir pada Senin (3/3/2025).
Kendati demikian, ada 4 komponen pajak yang tetap harus dibayar saat proses balik nama kendaraan, di antaranya:
1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
3. Bayar Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Bayar Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Adapun besaran biaya PKB berbeda-beda sesuai dengan kendaraan.
Sedangkan pengenaan SWDKLLJ sesuai golongan kendaraan dengan besaran biaya tertinggi Rp163 ribu.
Sementara itu, biaya penerbitan STNK untuk motor yaitu Rp100 ribu dan untuk roda empat atau lebih biayanya Rp200 ribu.
Kemudian biaya administrasi TNKB adalah sebesar Rp100 ribu.
Sebagai informasi, penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun dalam Pasal 12 Ayat (1) menyatakan Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
Menurut penjelasan Pasal 12 Ayat (1), BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.(Agus)
Posting Komentar