Blitar, Nusantara Bicara --– Kasus dugaan mafia tanah mengemuka di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tim Panca Gatra melaporkan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, ke pihak kepolisian dengan tuduhan merampas tanah rakyat.
Laporan ini mencuat setelah terungkapnya praktek dugaan kolusi antara Mak Rini dan sejumlah oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menguasai tanah di Dusun Banjarsari, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto dengan kedok program Perhutanan Sosial.
Ketua Tim Panca Gatra, Yusuf Wibisono menjelaskan, bahwa lahan seluas 1.014 hektare tersebut merupakan tanah adat yang telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1938.
“Saat ini, lahan tersebut sedang diajukan untuk redistribusi kepada masyarakat,” kata Yusuf Wibisono, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak atas tanah rakyat sesuai dengan amanat reforma agraria.
Ia juga menyoroti upaya Dinas Perkim dan Pemerintah Desa Wonotirto yang dianggap memanipulasi warga agar setuju terhadap program yang menurutnya tidak jelas tersebut.
“Dinas Perkim dan Pemerintah Desa Wonotirto berupaya memanipulasi warga agar setuju pada program perhutanan sosial. Jika dijelaskan dengan baik, saya yakin masyarakat akan menolak,” ujar Yusuf.
Sementara, penasihat hukum Tim Panca Gatra, Dr. Supriarno SH MH, menambahkan, bahwa mereka telah meminta penghentian program Perhutanan Sosial sejak Januari 2024.
“Kami menilai bahwa Dinas Perkim dan Pemerintah Desa melakukan pendekatan secara sembunyi-sembunyi untuk mempengaruhi masyarakat,” imbuhnya.
Supriarno menandaskan, bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang sertifikat tanah tidak lengkap.
“Masyarakat dijanjikan sertifikat, tetapi tidak dijelaskan bahwa sertifikat tersebut bersifat kolektif dan hanya seluas satu rumah saja,” tandasnya.
Supriarno mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dari Tim Panca Gatra, dan segera mengirimkan tim ke lapangan untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Pentingnya penanganan kasus ini untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat. Jika tidak ditangani dengan cepat, konflik seperti ini bisa meluas,” ujarnya.
Dinas Perkim Bantah Tuduhan
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto membantah semua tuduhan dari Tim Panca Gatra.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan program pemerintah pusat.
“Dinas Perkim hanya berfungsi sebagai fasilitator, menjalankan program yang sudah ditetapkan sesuai regulasi,” jelasnya.
Iwan menandaskan, bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. (Agus)
Posting Komentar