Jakarta, Nusantara Bicara -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara terkait polemik ganti rugi tanah milik almarhum Nasrullah alias Mat Solar yang belum tuntas akibat terdampak proyek Tol Cinere-Serpong.
Nusron menduga, permasalahan tersebut berkaitan dengan proses konsinyasi yang belum selesai. Menurutnya, apabila sengketa tanah sudah tuntas, pemilik lahan hanya perlu datang ke pengadilan untuk mencairkan ganti rugi yang telah ditetapkan.
"Kalau belum dibayar, biasanya masih ada sengketa di pengadilan. Sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkracht. Jadi hukum konsinyasi," ujar Nusron Wahid dalam temu media di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Meskipun Mat Solar telah berpulang, Nusron menjelaskan bahwa ganti rugi tetap belum bisa diberikan kepada ahli warisnya lantaran proses hukum masih berjalan. Adapun nilai pembayarannya akan disesuaikan dengan hasil appraisal tanah yang telah ditentukan.
Nusron menuturkan bahwa dalam proyek infrastruktur berskala besar seperti pembangunan tol, waktu pengerjaan menjadi faktor utama. Oleh karena itu, meskipun tanah yang terdampak masih dalam sengketa, proyek tetap harus berjalan.
"Jadi begini ceritanya soal konsinyasi. Ketika ada pembangunan tol, pengerjaannya tidak bisa menunggu penyelesaian konflik yang bisa memakan waktu belasan tahun. Oleh karena itu, diputuskan untuk menggunakan mekanisme konsinyasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa konsinyasi biasanya terjadi karena dua alasan utama. Pertama, adanya konflik kepemilikan tanah yang belum terselesaikan, dan kedua, ketidaksepakatan mengenai harga yang ditawarkan pemerintah.
"Pemerintah mengacu pada harga appraisal, sementara pemilik tanah kerap menetapkan harga sesuai keinginan mereka sendiri. Mereka berpikir, 'Kamu butuh tanah saya, kalau mau segini, kalau enggak ya sudah.' Nah, kondisi ini bisa menghambat proyek, apalagi kalau ada spekulan yang memanas-manasi situasi," ujarnya.
Menurut Nusron, untuk menghindari keterlambatan proyek, mekanisme konsinyasi diterapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah.
"Pemerintah tidak ingin proyek strategis nasional terhambat oleh ketidakjelasan harga atau konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu, konsinyasi menjadi solusi yang sah dan sesuai regulasi yang berlaku," tutupnya.[Agus)
Posting Komentar