Jakarta, Nusantara Bicara — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta, kembali menjebloskan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank Jatim cabang Jakarta Ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, FK alias NS yang merupakan karyawan dari Tersangka BS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara Rp569.425.000.000
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025,’kata Patris Yusrian Jaya saat dihubungi, Selasa (4/3)
Namun beberapa kali dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangannya, FK tidak koorporatif alias mangkir. Lantaran hal itulah, jajaran bidan Intelijen yang dipimpin Asep Sontani melakukan jemput paksa.
“FK alias NS tidak kooperatif sehingga tanggal 3 Maret 2025 penyidik bidang pidana khusus dan tim tangkap buronan (tabur) intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati DK.”tukas Patris
“Saat ini ersangka FK sudag ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”pungkas Patris
Dengan ditetapkannya FK sebagai tersangka, total pata pelaku dugaan korupsi di Bank Jatim sebanyak 4 tersangka. Saat ini seluruh tersangka sudah dijebloskan ke rutan berbeda. Mereka antara lain, BS, ADM, BN dan FK
Terkait kronologis kasus tersebut, Kasi Penkum Syahron Hasibuan mengungkapkan kasus tersebut berawal tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang).
BN memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.
Tidak disangka pemberian kredit tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
Adapun pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,-
DUKUNG KINERJA KEJATI DKJ
Sementara itu, pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta, dalam hal ini Manajemen Bank Jatim mengapresiasi kinerja Kejati DKJ yang bertindak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DKJ yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat,”kata Corporate Secretary Bank Jatım, Fenty Rischana dalam keterangan tertulisnya terkait hak jawab atas pemberitaan kasus kredit di bank tersebut
Fenty menegaskan pihaknya berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DKJ Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Fenty Rischana menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejat DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim.
“Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG),”ujarnya.
Manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan faimess menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
“Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank BUMN, Kejati DKJ menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Tersangka BS sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka ADM dan BN tahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.
Terkait kronologis kasus tersebut, Kasi Penkum Syahron Hasibuan mengungkapkan kasus tersebut berawal tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang).
BN memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.
Tak disangka pemberian kredit tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
Adapun pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,-
Para tersangka dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP(Agus)
Posting Komentar