Jakarta, Nusantara Bicara - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengajukan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau dan bahkan menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mereka yang mencari pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan setelah mendapatkan banyak keluhan dari mantan narapidana yang kesulitan menemukan pekerjaan setelah bebas dari penjara.
"Salah satu alasan utama mereka kesulitan mencari pekerjaan adalah syarat SKCK yang dipersyaratkan oleh sebagian besar perusahaan," ungkap Nicholay dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM di Jakarta pada Jumat (21/3).
Usulan ini berawal dari kunjungan kementerian ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana banyak narapidana mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara.
Komnas HAM: Revisi UU TNI Berisiko Hambat Supremasi Sipil dan Hak Asasi Manusia
Beberapa di antaranya mengaku terpaksa mengulang kesalahan akibat tekanan ekonomi, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai."Kami berharap dengan penghapusan SKCK ini, mantan narapidana dapat lebih mudah berintegrasi kembali ke masyarakat, tanpa beban yang menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan," tambah Nicholay.
Usulan ini tidak hanya berlaku untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk masyarakat umum yang selama ini terbebani oleh persyaratan administratif tersebut dalam proses pencarian kerja.Kementerian HAM telah mengirimkan surat permohonan resmi yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri, berharap agar kebijakan ini bisa dipertimbangkan dengan serius.(Agus)
Posting Komentar