Medan, Nusantara Bicara -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tanggal 10 Maret 2025 mendatangi PT. Palmyra Prima Nabati di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
pihak kepolisian mengungkapkan bahwa takaran minyak kemasan 1 liter yang di produksi oleh PT Palmyra Prima Nabati dan beredar di Sumatera Utara masih sesuai dan berada dalam ambang batas toleransi.
“Tidak ada temuan, semuanya masih aman, masih dalam batas toleransi, kita saksikan tadi, ambil 3 sampel, mulai dari pengemasan baru, pengemasan lama, dan juga acak, ternyata semuanya aman” ujar PS Kanit Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut Akp Indah.
Akp. Indah menghimbau kepada semua pelaku usaha agar mengikuti regulasi dan taat peraturan tidak merugikan masyarakat, bila ditemukan pelanggaran pasti akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku ujarnya. ( Sodikin )
Posting Komentar