Jakarta, Nusantara Bicara -– Dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan serta mencegah peredaran handphone di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki program Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) Pemasyarakatan yang dapat digunakan untuk menghubungi keluarga di rumah.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho menggelar sosialisasi kepada warga binaan terkait penggunaan Wartelsuspas, Senin (3/3). Wartelsuspas ini menjadi sarana komunikasi resmi bagi warga binaan untuk menghubungi keluarga di rumah secara aman dan terkendali. Fasilitas ini memungkinkan warga binaan untuk melakukan panggilan telepon pada jam-jam tertentu di pagi dan siang hari secara terjadwal, dengan pengawasan ketat oleh petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban.
"Kami mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan Pemahaman dan pelayanan yang lebih baik kepada warga binaan mengenai aturan dan fasilitas penggunaan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi. Penting bagi warga binaan untuk mematuhi tata tertib, agar tercipta lingkungan yang aman, tertib dan teratur," ujar Nugroho
Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga binaan dapat memahami pentingnya mematuhi aturan penggunaan Wartelsuspas, memanfaatkan fasilitas ini secara bertanggung jawab, serta menjaga ketertiban demi menciptakan lingkungan yang aman, dan tertib. Selain itu, warga binaan yang hadir juga diharapkan menjadi perpanjangan informasi dengan mengedukasi rekan lainnya, agar seluruh warga binaan dapat mengenal dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. ( Sodikin. )
Posting Komentar