Jakarta, Nusantara Bicara -- menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan di Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Jakart Rabu (26/03/2025).
Kepala BPK Jakarta menyampaikan apresiasi atas penyerahan LKPD yang dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, ini mencerminkan keseriusan dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemerintah Jakarta berharap bimbingan serta arahan dari BPK Perwakilan Jakarta dapat terus diberikan, sehingga ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik. Wali Kota juga menyampaikan harapannya agar Kota Sibolga dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini.(Agus)
Posting Komentar