Oleh: Mahmud Marhaba
(Ahli Pers Dewan Pers)
ERA digitalisasi kini telah menggandeng banyak media siber. Kehadiran sejumlah media dan wartawan baru dapat diibaratkan seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. Ini adalah sebuah fenomena yang mencerminkan dinamika demokrasi dan kemudahan dalam mengakses informasi. Namun, di balik pertumbuhan yang sangat pesat ini terdapat tantangan serius yang mengancam kredibilitas dan integritas jurnalisme di Indonesia, yaitu munculnya Pemimpin Redaksi (Pemred) yang kurang berpengalaman dan kurang memahami seluk-beluk jurnalisme serta praktik jurnalisme yang tidak bertanggung jawab.
Kemudahan untuk mendirikan media online, yang dapat dilakukan dengan biaya relatif terjangkau dan prosedur yang cepat, telah menggugah banyak individu untuk terjun ke dunia jurnalistik. Sayangnya, hal ini seringkali tidak disertai dengan pemahaman yang mendalam mengenai etika jurnalistik, standar penulisan berita, dan tanggung jawab yang melekat pada profesi wartawan. Akibatnya, banyak media online yang beroperasi tanpa visi yang jelas, tanpa dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, dan tanpa komitmen untuk menjaga kualitas jurnalisme.
Salah satu persoalan yang paling krusial adalah penunjukan Pemred yang tidak memenuhi syarat. Banyak media online yang mengangkat individu yang minim pengalaman dan pengetahuan sebagai Pemred, seringkali hanya berdasarkan kedekatan atau alasan lain yang tidak relevan dengan kompetensi jurnalistik. Pemred yang tidak kompeten tentu akan kesulitan dalam membimbing dan mengawasi wartawannya, sehingga kualitas berita yang dihasilkan pun cenderung rendah. Berita-berita yang tidak akurat, tidak berimbang, hingga provokatif dan menyesatkan menjadi hal yang lumrah. Fenomena ini tidak hanya merusak kredibilitas media bersangkutan, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap media secara keseluruhan.
Lebih jauh lagi, kemudahan akses informasi dan platform media sosial telah menciptakan budaya "jurnalisme instan" yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Banyak wartawan, khususnya yang masih muda dan kurang berpengalaman, terjebak dalam godaan untuk memproduksi berita sensasional dan provokatif demi menarik perhatian publik. Sering kali, mereka tidak melakukan verifikasi fakta secara seksama, tidak memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bahkan tidak segan-segan menyerang pribadi seseorang tanpa bukti yang kuat. Praktik-praktik semacam ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat berujung pada tuntutan hukum.
Dewan Pers telah menetapkan KEJ sebagai panduan bagi seluruh wartawan di Indonesia. Prinsip independensi, akurasi, dan keseimbangan berita harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pembuatan berita. Wartawan yang profesional senantiasa berupaya untuk menghadirkan fakta-fakta yang akurat, memberikan ruang bagi semua pihak untuk mengungkapkan pandangannya, dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau berpotensi menimbulkan konflik. Dalam hal ini, Pemred yang berkualitas memainkan peran penting untuk memastikan bahwa semua berita yang diterbitkan oleh medianya memenuhi standar KEJ.
Oleh karena itu, saatnya bagi pemilik media untuk menyadari pentingnya memilih Pemred yang kompeten dan berpengalaman. Jangan sampai media online yang dibangun hanya menjadi sarana bagi individu yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan jurnalistik yang memadai. Pemilik media harus memberikan prioritas pada kualitas daripada kuantitas, serta membangun tim redaksi yang solid dan profesional. Dengan cara ini, media siber dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang dapat dipercaya bagi masyarakat. Selain itu, pemilik media juga harus menyediakan pelatihan dan pembinaan berkelanjutan bagi para wartawannya, agar mereka dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun jurnalisme Indonesia yang lebih berkualitas, bertanggung jawab, dan bermartabat.**
Posting Komentar