Jakarta, Nusantara Bicara -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan menolak kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas selama 16 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Lebaran 2025.
Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan aksi mogok pada Kamis 20 dan Jumat 21 Maret mendatang.
Rencana mogok tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKI JKT/III/2025 tertanggal 17 Maret yang mereka kirimkan kepada Kapolda Metro Jaya.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azim Musa.
Salam surat itu, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang.
Surat itu berisi pembatasan operasional angkutan barang mulai Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025 baik di jalan tol maupun nontol.
Dharmawan dalam penjelasan di surat itu mengatakan keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional yang mencapai 16 hari karena bisa berdampak ke pelaku usaha logistik dan penghasilan para buruh bongkar muat yang penghasilannya dihitung harian.
"Tuntutan aksi: Revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025," katanya dalam surat pemberitahuan yang diterima media
Kebijakan itu memantik reaksi dari pengusaha truk. Mereka menilai kebijakan itu diterapkan terlalu lama.
Sementara Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY Agus Pratiknyo menyebut aturan ini bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.
"Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April saja sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian," ucap Agus.(Ag)
Posting Komentar