www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Polres Metro Jakarta Barat Rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat Rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat

Written By Nusantara Bicara on 22 Mar 2025 | Maret 22, 2025






Jakarta,  Nusantara Bicara  -   Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka FA memperagakan 76 adegan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Jumat.21/3/25

Ia menyebut rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara empat adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ucapnya.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka menunjukkan bagaimana ia mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku. Hingga pada adegan ke-26 pelaku memukul korban korban TS alias Enci menggunakan besi hingga tewas.

Kemudian pada adegan ke-53 dan 59, pelaku memasukkan mayat korban TS dan ES ke dalam toren air dalam rumah.Selanjutnya pada adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti ke Kalijodo.

Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang ditemukan tewas membusuk dalam toren di rumah korban di Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan.

Pelaku yang belum dibeberkan identitasnya tersebut juga tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap," ujar Arfan menegaskan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. ( Sodikin )
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara