BEKASI, Nusantara Bicara -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah melakukan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran POKIR DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022.
Kasus tersebut menyangkut kegiatan Pembangunan Stasiun Pompa Banjir pengadaan Submersible 1500 liter/detik dan Genset 500 K.
Informasi ini terungkap dalam audiensi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi dengan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, pada Kamis (13/3/2025).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-1/M2.17/Fd 2/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut telah dipanggil melalui surat Nomor: B-6052/M.2.17.4/fd.2/09/2024 tertanggal 19 September 2024.
Michael Arcos, pejabat fungsional di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang menerima audiensi bersama Nur Rochman, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan berdiskusi dengan jajaran AWPI DPC Kota Bekasi.
"Harapan-harapan serta masukan yang disampaikan rekan-rekan AWPI Kota Bekasi, akan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Michael.
Terkait pertanyaan mengenai dugaan korupsi kegiatan POKIR DPRD tahun 2022, Michael belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Kami harus melihat datanya terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan tidak keliru mengingat kegiatan ini sudah 3 tahun yang lalu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan jawaban singkat,
"Lagi dipersiapkan ekspose, bang," tulisnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat menyangkut anggaran yang bersumber dari Pokok Pikiran (POKIR) anggota DPRD Kota Bekasi, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di wilayah tersebut. (Agus)
Posting Komentar