www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

Written By Nusantara Bicara on 12 Apr 2025 | April 12, 2025





Jakarta, Nusantara Bicara  --  Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara