Jakarta, nusantarabicara.co -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar operasi uji emisi kendaraan berat atau Kendaraan Berat, seperti truk dan bus. Bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban uji emisi dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ini merupakan salah satu upaya mengendalikan kontaminasi udara di Jakarta, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, di Jakarta, Senin (13/4/2025).
Asep Kuswanto menjelaskan, bahwa ancaman tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi gabungan tersebut akan dilaksanakan mulai Selasa (15/4/2025) di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.
Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.
Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32% adalah dari kendaraan tugas berat atau kendaraan berbahan bakar diesel.
"Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56% dan 48%," Pungkasnya. ( Sodikin )
Posting Komentar