Kabupaten Tangerang, Nusantara Bicara -– Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, Bapenda Provinsi Banten siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025.
Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah mengatakan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Di mana, program tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.“Kami sangat menyambut baik dengan adanya kebijakan tersebut. Dan ini adalah kabar baik. Kami akan melayaninya juga dengan baik,”ucap Ali Hanafiah, Rabu 9 April 2025.
Ali juga berujar, program ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Gubernur Banten kepada masyarakat, sekaligus menjadi hadiah lebaran yang sangat bermanfaat.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya supaya bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, namun juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,”ujarnya.
Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran program ini.
Dimana, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor UPTD PPD Balaraja atau bisa semua mengakses layanan di gerai-gerai terdekat seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.
Selain itu kata Ali, tersedia pula layanan Samsat Keliling (Samling) yang hadir di beberapa titik strategis seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mall Ramayana.
“Jadi kami telah siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda. Dan program ini berlaku hingga akhir Juni, dan warga bisa manfaatkan sebaik-baiknya,” ungkap Ali.
Ali berharap, dengan adanya kebijakan ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor bisa meningkat.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan,” pungkasnya. ( Sodikin )
Posting Komentar