Jakarta, Nusantara Bicara -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) tercatat pernah berada di bawah kepemilikan TNI Angkatan Udara (AU) melalui Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) Halim Perdanakusuma.
“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, yang pada Pasal 10 huruf (a) menyebutkan Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus,” ujar Atnike dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 April 2025.di lansir TVRI news
Usai rapat, Atnike menegaskan dokumen tersebut menjadi salah satu temuan penting dari penelusuran yang dilakukan Komnas HAM pada 1997, ketika kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus mulai terkuak.
Menurutnya, Komnas HAM saat ini akan melakukan penelusuran ulang terhadap berbagai dokumen dan informasi lama, termasuk soal kepemilikan OCI di bawah Puskopau.
"Memang ada surat keterangan yang ditemukan Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya atas kepemilikan sirkus," katanya.
“Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya, tahun 1997,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak OCI membantah adanya dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus. Kuasa hukum OCI, Ricardo, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dan menyebut jalur hukum sebagai pilihan terakhir.
Ricardo juga menyampaikan bahwa pendiri OCI, Jansen Manansang, merasa sedih dengan berbagai cerita yang mencuat di publik terkait tuduhan eksploitasi tersebut.(Agus)
Posting Komentar