Jakarta, Nusantara Bicara -- Sehubungan dengan semakin seriusnya upaya kriminalisasi terhadap para pemilik tanah, khususnya dalam kasus perampasan tanah pada proyek PIK 2 serta pemanggilan kembali Saudara Charlie Chandra sebagai tersangka,
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) PP. Muhammadiyah melakukan Konferensi Pers di Aula KH Ahmad Dahlan, Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (26/04/2025).
Adapun agenda kegiatan Konperensi Pers meliputi:
1. Konsolidasi dan koordinasi langkah hukum bersama tim LBH.
2. Konferensi pers untuk menyampaikan sikap publik dan informasi terkini terkait kasus Pagar Laut, Korban Perampasan Tanah PIK2 dan kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.
Hadir dalam kesempatan itu dari LBH AP PP. Muhammadiyah Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH, MH dan Tim Pengacara Umat, M. Khozinudin, SH, MH, Juju Purwantoro, SH, MH, Azzam Khan serta Aktivis Said Didu, perwakilan dari gerakan mahasiswa, para aktivis, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengacara, serta simpatisan dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Charlie Chandra yang merasa menjadi korban dalam kasus sengketa lahan PIK2, secara resmi meminta bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah, Juju Purwantoro, SH., MH dan Fajar Gora & Associates serta para tokoh nasional guna menghentikan tindakan kriminalisasi yang dialaminya.
Dalam konferensi tersebut, Charlie Chandra juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakadilan yang sistematis, termasuk pemenjaraan, pencemaran nama baik, serta pembatalan sepihak atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Charlie Chandra menegaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk nyata kriminalisasi.
Sebenarnya sudah ada perjanjian perdamaian! Namun, permasalahan ini kembali muncul setelah Muannas Alaidid, yang merupakan kuasa hukum PIK2, Aguan, justru menghidupkan kembali kasus ini melalui praperadilan di PN Serang. Di sini Charlie Chandra merasa aneh dan tidak masuk akal karena Ia tidak pernah melanggar perjanjian perdamaian.
Charlie menyebut bahwa Ia hanya menceritakan apa yang terjadi berdasarkan fakta yang dialaminya, ungkapnya.
Menjelang berakhirnya acara, pihak kuasa hukum membacakan beberapa poin pernyataan sikap, selain itu para peserta yang hadir juga sepakat untuk mendatangi markas Polda Banten pada Tanggal 29 April 2025 yang akan datang dimana pada tanggal tersebut Charlie Chandra dijadwalkan untuk dimintain keterangannya di Polda Banten.
Kedatangan para simpatisan ke Polda Banten pada Tanggal 29 April 2025 adalah sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai kegiatan konsolidasi serta sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan bersama dalam menegakkan keadilan.(AM)
Posting Komentar