www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Penyidik PPA Jakut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Guna Wujudkan Clean Government and Good Government

Penyidik PPA Jakut Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Guna Wujudkan Clean Government and Good Government

Written By Nusantara Bicara on 25 Apr 2025 | April 25, 2025


Jakarta, Nusantara Bicara  --  Dr. Aria Yudistira,.Sp.FM sebagai spesialis forensik dan Medikolegal dari 
Universitas Indonesia sekaligus sebagai Sekjen di Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan juga sebagai narasumber disetiap pertemuaan dalam membuat karya ilmiah ini telah menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tidak bisa menerangkan DNA Cristal Mani Milik Siapa?!!.

Perkara pidana yang ditangani oleh Gerhard Sijabat,S.Sos.,MH berpangkat Ajun Komisaris dan Achmad Muchlis, SH sebagai Bripka Polres Jakarta Utara, diduga kurang cukup bukti, dan diduga  telah sengaja menghilangkan alat bukti sebagai perbandingan Visium et Repertum. 

Kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri atas ke tidak profesionalan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam menangani laporan Polisi Nomor : LP/B/892/IX/2023 tanggal 6 September 2023 yang diduga telah menghilangkan barang bukti yaitu hasil sample swab air liur atas nama terlapor SE. 
Pengacara Toni, SH.MH, sebagai Kuasa Hukum terdakwa yang di vonis 13 tahun oleh hakim. Menuturkan bahwa  Di dalam Criminal Justice System Terdapat Kronologis yaitu pihak Penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangani kasus dugaan persetubuhan anak. Sedangkan dari keterangan Hasil visum et repertum ditemukan cristal mani atau sperma pada vagina korban. 

SE dituduh sebagai pelakunya, namun saat masih dalam penyidikan sebelum ditetapkan Tersangka, Penyidik Gerhard Sijabat,S.Sos.,MH dan Achmad Muchlis, SH 
serta Dokpol ipda kadek ayu Widya. L.S.Tr.K dengan no. Spgl/2646/XII/RES.1.24/2023 RESKRIM  tanggal 19 Desember 2023 telah 
melakukan sampel swab air liur pada SE dengan tujuan untuk membandingkan atau menyamakan hasil swab dengan sperma yang ditemukan pada vagina korban. 
Namun hasil swab yang telah diperiksa secara resmi tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara tersebut, sebagai barang bukti atau alat bukti. Padahal hasil swab itu sangat menentukan guna memastikan hasil swab SE sama tidak dengan sperma yang ditemukan pada vagina korban. Kalau hasilnya sama maka silakan hukum SE, tetapi kalau hasil swabnya tidak sama, ya jangan dijadikan Tersangka artinya harus dibebaskan. Ujarnya

Oleh karena itu saya laporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri, agar Penyidik diperiksa dan bisa terungkap bagaimana hasil swabnya. Sebab kenapa tidak dijadikan barang bukti dipengadilan sebagaimana saksi Ahli Pidana katakan Prof. Dr. Hasudungan Sinaga,. MM,.MH bahwa jika sudah dilakukan sample swab maka itu sebagai perbandingan, namun jika tidak dihadirkan maka itulah terdapat keraguan penyidik dalam penyelidikan, jadi dikemanakan hasil swabnya. Kalau hasil swabnya tidak sama dengan sperma yang ditemukan pada vagina korban berarti pelakunya orang lain bukan SE, makanya dilaporkan ke Propam biar terang mengenai barang bukti hasil swab SE yang divonis bersalah ini. terang toni.

Menghilangkan barang bukti merupakan tindak pidana perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. Akibat barang bukti atau alat bukti hasil swab tidak dilampirkan dalam berkas akhirnya. SE divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara meski dengan alat bukti berupa hasil visum dengan keterangan korban yang berubah-rubah menurut keterangan Penasehat Hukum SE saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat penyidikan sampai sidang Penasehat Hukumnya bukan saya, namun kini saya jadi Kuasa Hukum setelah SE divonis bersalah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah saya lakukan banding karena SE bersumpah bahwa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu, makanya berani pakai saya untuk membongkar kasus ini, kata SE warga Jakarta Utara. bersama istrinya SE dan kakak kandung SE. ke Propam Mabes polri. Maka kepada Bapak Kapolri, Divisi Humas Polri, bahwa keluarga SE mencari keadilan dengan jalan melaporkan oknum Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara agar terang benderang kebenaran sebenarnya sperma yang ditemukan di vagina korban itu milik SE atau milik orang lain. 

Oleh karenanya mohon agar laporan ini menjadi atensi, dan ditangani secara serius untuk menjaga citra Penyidik Polri di mata masyarakat dalam menjalani Criminal Justice System sebagai Sikap Profesional Polri yang nonkomprimis dalam kinerja, Bersihkan Polri dari oknum-oknum Polisi nakal dan tidak profesional dalam membawa misi bangsa yang sangat penting dalam membangun Civil Society. (FR)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara