Nusantara Bicara, Jakarta -- Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid di Jakarta, Jumat.(10/4)
Petugas jaga langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikatakan Wachid, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas merupakan bukti konkret komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Ditegaskan, pentingnya kewaspadaan petugas Lapas terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang terus memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menyatakan, pelaku beserta barang bukti sabu telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum. “Ini menjadi bukti sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ujar Sumaryo. (Agus)
Posting Komentar