Nusantara Bicara, JAKARTA -- Tersangka peredaran uang palsu bernama Bayu Setio Aribowo alias BY alias BS (40) diketahui bekerja di PT Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta, salah satu perusahaan BUMN.
"Dia di bagian Cargo Niaga, sebagai Relationship Manager," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau kepada VOI, Jumat, 11 April 2025.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang masih mendalami keterlibatan tersangka Bayu dalam peredaran uang palsu di Jakarta dan sekitarnya.
Namun Kanit memastikan bahwa tersangka Bayu bekerja di PT Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta.
"Iya (bekerja di PT Garuda). Kami akan dalami pemeriksaan lagi," ucapnya.
Jumlah tersangka dari jaringan uang palsu sindikat Jawa Barat ini berjumlah 8 orang tersangka. Saat ini, kasusnya masih ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
Total terdapat 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita. Selain itu, 15 lembar uang pecahan USD100 yang disita. Saat dijual ke konsumen, uang palsu Rp300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp90 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Agus)
Posting Komentar