SUMSEL, Nusantara Bicara – Sempat beredar di berbagai media, terkait berita pembacaan tuntutan jaksa terhadap perkara pembunuhan sadis dengan nomor 1531/Pid.B/2024/PN Plg yang hanya dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa pengganti.
Namun beberapa jam setelah berita dipublish ada beberapa media yang menutup pemberitaan tersebut.
Ternyata tuntutan 2,6 tahun penjara itu merupakan kelalaian pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut.
Terkait kelalaian ini, Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan telah memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh menangani perkara selama tiga (3) bulan kedepan sejak tanggal 29 April 2025. Hal ini diungkap Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, di kantor Kejari Palembang beralamat di Jl. Gubernur H. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, Selasa (29/04/2025).
Dikatakan Hutamrin, Kesalahan pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam persidangan sudah diganti direplik yakni tanggapan terhadap pembelaan atau pledoi. “Namanya replik terjadi kesalahan pembacaan seharusnya dibacakan 14 tahun namun terucap 2,6 tahun,” ungkapnya.
Terhadap kedua oknum jaksa yang melakukan kelalaian tersebut, telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
“Hasil pemeriksaan, Kejati tidak boleh tidak dihormati itu adalah sanksi pimpinan terhadap anggota saya,” imbuh Hutamrin.
Ketika ditanya wartawan siapa kedua orang jaksa yang melakukan kelalaian dalam pembacaan tuntutan dan mendapat sanksi dari Kejati Sumsel, Hutamrin enggan menyebutkan kedua nama anak buahnya itu.
“Biar dalam pengawasan kami dan semua masyarakat bisa mengawasi Kejaksaan bukan hanya wartawan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, sempat beredar berita
Keputusan Kejaksaan Negeri Palembang yang hanya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Romli Bin Sofiyan, menuai kecaman luas dari masyarakat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 14 April 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.(Agus)
Posting Komentar